Senin 15 Mar 2021 19:51 WIB

Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Banding Kasus Jiwasraya

Upaya hukum kasasi dilakukan terhadap enam terdakwa kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, instruksi pengajuan upaya hukum luar biasa tersebut, sudah ia perintahkan kepada tim penuntutan.

Kan sudah saya instruksikan (perintahkan) ke penuntutan untuk segara kasasi,” ujar Ali saat ditemui di Kejakgung, di Jakarta, pada Senin (15/3). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam keterangannya menerangkan, pengajuan kasasi ke MA sudah dilakukan, pada Senin (15/3).

Baca Juga

“Upaya hukum kasasi dilakukan terhadap enam terdakwa,” kata Ebenezer, Senin (15/3).

Enam terdakwa yang dimaksud, yakni atas putusan banding Hendrisman Rahim, dan Hary Prasetyo, serta Syahmirwan. Juga, terkait putusan banding Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Keenam terdakwa tersebut, semula dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, divonis bersalah, dan dihukum pidana penjara selama seumur hidup lantaran melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun.

Khusus terhadap terdakwa, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, dalam putusan majelis hakim PN Tipikor selain dipenjara seumur hidup, juga dihukum pidana pengganti kerugian negara masing-masing Rp 6,5 triliun, dam Rp 10,7 triliun.

Akan tetapi, pada tingkat banding, pekan lalu majelis hakim tinggi, mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama tersebut. Terhadap terdakwa Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, majelis hakim banding, memang tetap menguatkan putusan penjara seumur hidup, dan pidana pengganti.

Namun, dalam putusan banding terhadap terdakwa lainnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis dari PN Tipikor. Terhadap terdakwa Hary Prasetyo, hakim tinggi memotong hukuman menjadi hanya 20 tahun penjara.

Terdakwa Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan, pun selamat dari penjara seumur hidup, setelah hakim tinggi mengubah vonis PN Tipikor, menjadi hanya pidana selama 20, dan 18 tahun penjara. Begitu juga terhadap terdakwa Joko Hartono Tirto, dari semula dipenjara seumur hidup, namun dibanding cuma 18 tahun penjara.

Jampidsus Ali Mukartono, pekan lalu pernah menerangkan, kasasi yang dilakukan tim penuntutnya, bukan cuma menyoal hukuman badan terhadap para terdakwa. Melainkan, kata Ali, karena ada beberapa putusan banding yang mengubah putusan PN Tipikor yang memengaruhi putusan pokok tentang pidana pengganti kerugian negara.

“Kasasi diajukan untuk semua (enam terdakwa). Karena, ada beberapa, seperti denda, dan barang bukti (aset-aset sitaan dari terdakwa) yang seharusnya itu dikembalikan ke negara,” terang Ali.

Menurut Ali, dengan adanya sejumlah aset-aset dari hasil korupsi, dan TPPU para terdakwa yang diputus PN Tipikor dirampas negara, oleh Pengadilan Tinggi, diserahkan kembali ke terdakwa, dan pihak ketiga, akan memengaruhi pengganti kerugian negara.

Nah itu kita merasa kurang pas. Itu mengurangi hak negara,” terang Ali menambahkan.

Ali tak memerinci sejumlah aset-aset yang sebelumnya sudah diputus PN Tipikor menjadi rampasan negara untuk pengganti kerugian negara yang oleh Pengadilan Tinggi dikembalikan ke para terdakwa, ataupun pihak ketiga. Namun, Ali mengatakan, upaya kasasi, tak hanya mempriortaskan koreksi hukuman badan bagi para enam terdakwa.

“Kalau hukuman badan, itu jelas menjadi salah satu alasan. Tetapi, ada putusan-putusan banding, yang tidak sesuai,” ujar Ali.

photo
Majelis hakim sebut terpidana berjudi dengan gunakan uang nasabah Jiwasraya. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement