Senin 15 Mar 2021 20:12 WIB

DPRD Kota Bogor Batalkan Rencana Interpelasi untuk Bima Arya

Poin-poin catatan perbaikan penanganan Covid-19 diteruskan ke Pemkot Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Foto: Dok pribadi
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— DPRD Kota Bogor batal menggulirkan usulan hak interpelasi kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid-19 di Kota Bogor dalam setahun terakhir. Namun, DPRD akan menyampaikan poin-poin catatan perbaikan yang diteruskan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjelaskan, sebelum diputuskan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (12/3) lalu, rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD memutuskan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Covid-19, berupa poin-poin catatan perbaikan yang diteruskan pengawasannya oleh Komisi terkait.

Baca Juga

“Rekomendasi hasil kerja pansus Insyaallah hari ini akan kami kirimkan melalui surat resmi. Pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut, akan dilakukan oleh Komisi yang menangani bidang terkait,” ujar Atang kepada Republika, Senin (15/3).

Sedangkan, lanjutnya, mengenai hak interpelasi atau hak meminta keterangan yang merupakan salah satu poin catatan Pansus Pengawasan Covid-19 Kota Bogor, diserahkan kepada masing-masing anggota. Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Tata Tertib DPRD.

Atang mengatakan, mengingat mekanisme yang jelas di Tata Tertib DPRD, pihaknya akan memproses interpelasi jika ada usulan dari minimal tujuh anggota dari lebih dari satu fraksi. “Jika tidak ada, berarti pengawasan akan kita optimalkan melalui komisi terkait. Tapi saat ini belum ada (anggota yang mengajukan usulan hak interpelasi),” tuturnya.

Diketahui, wacana usulan hak interpelasi muncul setelah Pansus Pengawasan Covid-19 DPRD menyampaikan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD. Pada rekomendasi berupa poin-poin catatan tersebut, diantaranya ada rekomendasi untuk menyampaikan usulan hak interpelasi.

Meski demikian, lanjut Atang, secara umum pihaknya menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Bogor maupun Satgas Covid-19 dalam melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19. Namun, banyak hal-hal yang mesti diperbaiki ke depan.

Atang memerinci, secara garis besar ada enam hal yang menjadi poin utama. Yakni, penanganan kesehatan, penanganan sektor pendidikan, program ekonomi, program bantuan sosial, pelaksanaan PSBB hingga PPKM, dan perbaikan penguatan regulasi.

Dalam hal penanganan kesehatan, Atang mengatakan, Pansus memberikan catatan mengenai ketersediaan ambulans untuk mobilitas angkutan warga positif Covid-19 masih terbatas. Berikut dengan lamanya hasil Swab PCR yang dikhawatirkan menjadi faktor penyebaran semakin tinggi.

Sementara, dalam bidang sosial, perlu dilakukan sinkronisasi data warga tidak mampu dan terdampak Covid-19 agar bantuan sosial yang diberikan bisa tepat sasaran. Sedangkan, di bidang pendidikan, perlu disediakan layanan wifi gratis di tiap RW mengingat pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih terus berlangsung.

Atang menyimpulkan, perlu ada pendekatan strategis terukur ke depan. Apalagi pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama setahun. Mengingat anggaran yang digunakan Pemkot Bogor dalam menangani Covid-19 merupakan anggaran yang besar.

“Jadi, perlu ada roadmap sekaligus target dan langkah terukur dalam penanganan Covid ini. Sehingga anggaran yg digunakan akan bisa lebih efektif dan efisien. Program yg kurang berdampak, hilangkan. Program yang berdampak, teruskan dan kuatkan,” tutupnya.

photo
Jam Malam di Bogor dan Depok - (Republika)

()

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement