REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah angkat bicara terkait dengan polemik perselisihan tanah yang terjadi di kawasan Ciledug, Kota Tangerang hingga berujung pembangunan tembok beton.
Dia menyebut telah menginstruksikan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah menyebabkan hilangnya akses jalan bagi warga.
“Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya,” ujar Arief, Senin (15/3).
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, keputusan pembongkaran tembok tersebut diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
“Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” terangnya.
Ivan menyampaikan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Pemkot Tangerang bersama dengan BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah yang menjadi polemik tercatat sebagai jalan umum.
“Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan,” tegasnya.
Sebelumnya dikabarkan, tembok beton telah berdiri di Jalan Akasia 2 RT 004 RW 003, Kampung Brebes, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Tembok tersebut diketahui didirikan sejak 2019 oleh warga bernama Haji Rulli (58 tahun) yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Pembangunan tembok itu telah menutup akses jalan warga, terutama keluarga Hadiyanti (55 tahun) yang harus menaiki tembok berduri saat masuk dan keluar dari rumahnya.