Senin 15 Mar 2021 21:54 WIB

Pemerintah Malaysia Ajukan Banding Putusan Lafaz Allah 

Pemerintah Malaysia menilai lafaz Allah tak boleh digunakan non-Muslim

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah Malaysia menilai lafaz Allah tak boleh digunakan non-Muslim. Ilustrasi Lafadz Allah
Foto: Foto : MgRol112
Pemerintah Malaysia menilai lafaz Allah tak boleh digunakan non-Muslim. Ilustrasi Lafadz Allah

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR—Pemerintah Malaysia, hari ini (15/3), mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang membatalkan larangan penggunaan kata ‘Allah’ bagi umat Kristen dalam pendidikan dan buku agama mereka. 

Pemberitahuan banding, tertanggal 12 Maret, telah diajukan ke Pengadilan Banding di Putrajaya, salinannya telah dikirim ke para pengacara di Sarawakian Jill Ireland Lawrence Bill, yang memprakarsai peninjauan ulang Pengadilan Tinggi. 

Baca Juga

Pengacara Jenderal Datuk Abdul Razak Musa membenarkan pengajuan banding tersebut. Salinan pemberitahuan banding, yang ditandatangani penasihat federal senior, Shamsul Bolhassan, juga telah diberikan kepada Panitera Pengadilan Tinggi KL (Banding & Kekuasaan Khusus). Jill Ireland ditetapkan sebagai responden dalam gugatan tersebut, sementara pemerintah Malaysia dan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai pemohon.

Pada 10 Maret, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa perintah pemerintah, melalui surat edaran 5 Desember 1986 yang dikeluarkan Divisi Kontrol Publikasi Kementerian Dalam Negeri, melanggar hukum dan tidak konstitusional. Hakim Datuk Nor Bee Ariffin, yang sejak itu diangkat menjadi hakim Pengadilan Banding, memberikan tiga dari bantuan konstitusional khusus yang diminta penduduk asli Sarawak dari suku Melanau.

Pengadilan Tinggi telah membuat keputusan ini dalam kasus Jill Ireland, yang sebelumnya menentang penyitaan pemerintah atas delapan compact disc (CD) pendidikannya yang berisi kata "Allah" dalam judulnya dan yang dimaksudkan untuk penggunaan pribadinya. CD tersebut disita pada 2008 berdasarkan arahan 1986, tetapi sebelumnya dikembalikan pada 2015 ke Jill Ireland menyusul perintah pengadilan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement