Senin 15 Mar 2021 22:27 WIB

Polisi Bekuk Dua Anggota Tim Prabu Gadungan

Mereka rata-rata mengincar anak di bawah umur.

Sindikat polisi gadungan (ilustrasi)
Sindikat polisi gadungan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk dua pria berinisial SA (41 tahun) dan WS (31) yang merampas sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota unit khusus polisi, Tim Prabu. Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Bandung, Senin (15/3), mengatakan, mereka rata-rata mengincar anak di bawah umur.

Ketika mengincar korban, mereka mengaku tengah mencari pelaku kejahatan. "Mereka berpura-pura mencari seorang tersangka kasus kriminal, lalu korban dibawa ke suatu tempat, kemudian mereka merampas kendaraan korban," kata Adanan.

Para korban, kata Adanan, ditipu seolah-olah akan dibawa ke kantor polisi. Namun, pelaku justru membawa korban itu ke tempat yang sepi guna melancarkan aksinya.Setelah kendaraan korban dirampas, mereka meninggalkan korban di lokasi itu.

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. 

"Saat itu juga kami bergerak cepat, tidak sampai 4 jam pelaku sudah bisa kami amankan," kata Adanan.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki seorang pelaku Tim Prabu gadungan itu karena berupaya melarikan diri.

Selain itu, menurut dia, masih ada satu pelaku berinisial AS yang masih dalam pengejaran.Ia mengatakan bahwa AS telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)Berdasarkan keterangan, lanjut dia, para tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 10 kali. 

Aksi tersebut dilakukan dengan modus penipuan yang sama. Akibat menjadi Tim Prabu gadungan, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement