REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Sosial Juliari Peter Batubara meminta agar pemberitaan soal penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 secara masif. Hal itu disampaikan oleh Kukuh Ariwibowo selaku tim teknis Juliari ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
"Sejak awal, Pak Menteri minta pemberitaan harus masif, arahan kepada saya seperti itu sehingga beliau meninjau dan memberikan bantuan, kami mengundang banyak wartawan untuk meliput," kata dia.
Kukuh menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yakni Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp 1,95 miliar. Suap kedua terdakwa terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Dalam rapat Pak Menteri mengatakan (bansos) ini adalah instruksi Presiden, jadi harus cepat dan tepat, pesan beliau kepada saya pemberitaan harus masif, publikasi harus besar," ungkap Kukuh.