REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Sosial Juliari Peter Batubara meminta agar pemberitaan soal penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 secara masif. Hal itu disampaikan oleh Kukuh Ariwibowo selaku tim teknis Juliari ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
"Sejak awal, Pak Menteri minta pemberitaan harus masif, arahan kepada saya seperti itu sehingga beliau meninjau dan memberikan bantuan, kami mengundang banyak wartawan untuk meliput," kata dia.
Kukuh menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yakni Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp 1,95 miliar. Suap kedua terdakwa terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Dalam rapat Pak Menteri mengatakan (bansos) ini adalah instruksi Presiden, jadi harus cepat dan tepat, pesan beliau kepada saya pemberitaan harus masif, publikasi harus besar," ungkap Kukuh.
Kukuh mengaku mengenal Juliari sejak 2014 ketika politisi PDI Perjuangan itu mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga). Kukuh saat itu juga berprofesi sebagai wartawan diminta ikut menjadi tim sukses Juliari.
Selanjutnya pada tahun 2019, Kukuh kembali diminta membantu saat Juliari diangkat menjadi mensos. "Saya diminta sebagai tim teknis menteri untuk membantu di media terkait dengan konten-konten pemberitaan karena ranking media sosial Kemensos saat itu 25 ke bawah, jadi Pak Juliari minta untuk memperbaiki," ungkap Kukuh.
Terkait dengan bansos, Kukuh pun mengaku kerap ikut rapat persiapan bansos yang juga diikuti Juliari, Sekjen Kemensos, Dirjen Kemensos, dan pejabat terkait lainnya. "Kami tiap pekan ikut rapat, diminta Pak Menteri untuk mem-push pemberitaan-pemberitaan yang berkaitan dengan penyaluran. Karena ini instruksi Presiden, jadi harus cepat dan tepat," kata Kukuh.