REPUBLIKA.CO.ID, Kasus dugaan pencemaran nama baik santri dan pesantren di Tasikmalaya dengan terlapor Denny Siregar masih berproses di kepolisian. Kasus bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Tulisannya diberi kalimat, "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Kuasa hukum Denny, Muannas Alaidid pernah membantah adanya anggapan adanya keistimewaan hukum untuk kliennya. Buktinya, Denny Siregar tetap dipanggil oleh aparat kepolisian untuk memberikan keterangan.
"Enggak ada yang istimewa. Jelas diproses, ada pemeriksaan. Yang istimewa siapa?" kata Muannas.