Selasa 16 Mar 2021 04:14 WIB

Kemendagri Luncurkan Sistem Pengelolaan Aset Desa 

Sistem pengelolaan aset desa diluncurkan Kemendagri.

Kemendagri Luncurkan Sistem Pengelolaan Aset Desa 
Foto: Dok Republika
Kemendagri Luncurkan Sistem Pengelolaan Aset Desa 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) hari ini meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Pengelolaan Aset Desa (SiPADES Online Versi 2.0) berbasis web yang menggantikan versi sebelumnya, yakni SIPADES versi 1.0  berbasis desktop.

Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menyampaikan dua perbedaan mendasar dari pengembangan SIPADES versi 1.0 dengan SIPADES versi 2.0. Pertama, mengenai adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 menjadi Permendagri Nomor  20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dikatakannya pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah berbasis kas. Dengan demikian hal ini akan berdampak pada perlakuan terhadap pencatatan hasil aset yang sifatnya penambahan value, atau biasa disebut dengan kapitalisasi asetnya.

Baca Juga

“Aplikasi ini resmi dari pemerintah dan diberikan secara gratis kepada pemerintah daerah serta pemerintah desa”, ujar Yusharto di Jakarta, Senin, (15/3).

Kedua, SIPADES versi 2.0 berbasis web atau online. Hal ini menjadikan kompilasi atau konsolidasi laporan aset desa secara hierarki akan otomatis terhimpun dan dapat dimonitor oleh pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat. Diharapkan dengan adanya SIPADES Online Versi 2.0 ini pemerintah semakin memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya dan mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan sekaligus mewujudkan efektivitas, efesiensi serta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desanya.

Sedangkan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/ kota, sistem informasi dalam aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi serta pengendalian, dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) pengelolaan aset desa.

Di samping itu, apabila dalam proses penggunaan aplikasi ini ditemukan kesulitan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah memiliki tim yang siap untuk memberikan bantuan,  asistensi berkenaan dengan kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Selanjutnya untuk penerapannya diharapkan, kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan dukungan melalui pelaksanaan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur pemerintah desa, terutama dalam hal penguatan pemahaman penggunaan aplikasi SIPADES versi 2.0 ini.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement