Selasa 16 Mar 2021 06:25 WIB

Bareskrim dan Polda Jabar Saling Lempar Kasus Denny Siregar

Pelapor harap polisi serius proses kasus Denny Siregar

Rep: Ali Mansur, Bayu Adji P, Djoko Suceno / Red: Ilham Tirta
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri
Foto: Infografis Republika.co.id
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat media sosial, Denny Siregar. Kemarin, Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar pekan lalu.

 

"Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Lelaki yang kerap kontroversial itu dilaporkan oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, terkait pernyataannya di media sosial pada 27 Juni 2020. Di akun Facebook-nya, Denny mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid dengan kata-kata "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".