JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku tak pernah ada pembahasan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali...
Berita Terkait
Berita Lainnya