REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang atas dugaan 'perampokan' toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku membawa emas setotal 4,3 kilogram. Dari keempat pelaku, satu di antaranya disebut oknum polisi.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (15/3) mengatakan, kejadian diawali adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok pelaku. Hal itu lantaran, adanya utang piutang kedua belah pihak.
Sebenarnya, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu dan akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana.
"Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.
Lanjut Argo, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan yakni Aiptu AW. Ia ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu. Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.
"Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.
Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.
Sementara untuk tiga orang lain yang diciduk adalah FR, AW dan DH. Mereka ditahan di Polres Banyuwangi. "Memproses tiga tersangka tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Irjen Argo Yuwono.