REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Palestina mengecam keputusan Kosovo membuka kedutaan besar untuk Israel di Yerusalem. Kecaman turut dilayangkan kelompok Hamas.
"Itu adalah pelanggaran hukum internasional," kata juru bicara Otoritas Palestina Nabil Abu Rudeineh menanggapi langkah Kosovo membuka kedutaan untuk Israel di Yerusalem, dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA, Senin (15/3).
Hamas turut merespons langkah Kosovo. Selain mengecam, Hamas menuding Kosovo memiliki bias yang mengerikan terhadap Israel. Negara seperti Turki dan Yordania juga mengkritik tajam keputusan Kosovo membuka kedutaan untuk Israel di Yerusalem.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Dhaifallah Ali Al-Fayez mengatakan setiap langkah yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel tidak memiliki efek hukum. Kosovo secara resmi membuka kedutaannya untuk Israel di Yerusalem pada Ahad (14/3).
Upacara peresmian dilangsungkan secara singkat dengan mengibarkan bendera Kosovo di depan gedung kedutaan. "Kementerian Luar Negeri dan Diaspora mengumumkan bahwa Kedutaan Besar Kosovo di Negara Israel, dengan kantor pusat di Yerusalem, secara resmi telah dibuka," kata Kementerian Luar Negeri Kosovo dalam sebuah pernyataan.
Selain Kosovo, negara lain yang turut membuka kantor kedutaannya untuk Israel di Yerusalem adalah Amerika Serikat (AS) dan Guatemala. AS adalah negara pertama di dunia yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal itu dilakukan saat masa pemerintahan mantan presiden Donald Trump, yakni pada Desember 2017.