Selasa 16 Mar 2021 08:59 WIB

Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Secara Virtual

Sidang HRS dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

 Ulama Indonesia dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah), memberi isyarat kepada para pendukung saat ia tiba di Mabes Polri Jakarta, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menghadapi penangkapan di Mabes Polri setelah meninggal dunia. bentrokan antara pendukungnya dan polisi minggu lalu, dan untuk mengatur pertemuan massal di tengah pandemi virus corona.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Ulama Indonesia dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah), memberi isyarat kepada para pendukung saat ia tiba di Mabes Polri Jakarta, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menghadapi penangkapan di Mabes Polri setelah meninggal dunia. bentrokan antara pendukungnya dan polisi minggu lalu, dan untuk mengatur pertemuan massal di tengah pandemi virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab secara virtual, Selasa (16/3). Sidang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi bergantung pada kesiapan dari JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisalyang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Timur, Selasa (16/3) pagi.

Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020. Perkara ini juga memiliki lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Perkara selanjutnya adalah dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Yang terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.

PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.

Baca juga : Stafsus Perintahkan Pejabat Kemensos Hilangkan Bukti Korupsi

Susunan Majelis Hakim untuk perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan akan dipimpin Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin serta Agam Syarief Baharudin. Ketiganya juga akan mengadili perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor.

Sementara susunan Majelis Hakim untuk perkara terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor akan dipimpin oleh Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman. Total ada sebanyak 658 personel polisi yang disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang perdana Rizieq Shihab tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement