jatimnow.com - Seorang duda muda diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun.
Duda yang sudah memiliki satu anak itu bernama KA (26), asal Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka kami amankan karena melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun atau siswi kelas 6 SD," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (15/3/2021).
Menurut Rofiq, tersangka merupakan tetangga orangtua korban. Bermodal tampangnya yang keren, tersangka menggoda korban, hingga keduanya berpacaran pada awal November 2020.
Setelah beberapa hari berpacaran, korban yang bertubuh bongsor itu membuat nafsu tersangka beringas. Korban mulai dirayu diajak jalan-jalan ke Pasar Porong, Sidoarjo.
Namun ujung-ujungnya, tersangka membawa korban ke salah satu vila di Prigen, Pasuruan. Di vila itulah korban dicabuli korban untuk pertama kalinya.
"Namanya korban ini kan masih kecil, tidak tahu Pasar Porong itu di mana. Tau-tau korban diajak ke salah satu vila di Prigen, lalu dirayu untuk berhubungan badan," papar Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.
Menurut Rofiq, dalam pemeriksaan terungkap bahwa selama empat bulan berpacaran atau hingga Februari 2021, tersangka sudah empat kali menyetubuhi korban di vila Prigen.
"Untuk bisa membawa korban dari Sidoarjo sampai ke vila kawasan Prigen, tersangka ini memanfaatkan kelengahan keluarga korban," ujarnya.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah orangtua korban curiga dengan gelagat korban dalam empat bulan belakangan. Setelah orangtuanya bertanya, korban mengaku sudah empat kali disetubuhi tersangka.
Mendengar pengakuan itu, ayah korban melapor ke Polres Pasuruan. Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menangkap tersangka.
"Selama korban bungkam itu, korban percaya dengan rayuan tersangka, jika tersangka akan menikahinnya. Dan perkataan itu terus diulang oleh tersangka selepas mencabuli tersangka di kamar vila," jelas Rofiq.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.