REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi 3 Kantor Staf Presiden Panutan Sulendra Kusuma mengatakan, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan angka pengangguran di tengah pandemi Covid-19. "Pemerintah Indonesia secara sigap mengeluarkan kebijakan pengamanan jaringan sosial untuk mengatasi lonjakan angka pengangguran," ujar Panutan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (16/3).
Dia mengatakan pandemi Covid-19 yang sudah setahun melanda, memberikan dampak signifikan pada angka pemutusan hubungan kerja atau PHK di tahun 2020. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, 386.877 pekerja terpaksa harus di PHK.
Kondisi PHK dalam jumlah besar juga dirasakan oleh seluruh negara.Seperti halnya yang terjadi di Amerika Serikat (AS), data dari Departemen Ketenagakerjaan Amerika Serikat menunjukkan 2,2 juta orang yang terpaksa dirumahkan untuk sementara pada bulan Februari 2020 dan 3,5 juta orang yang terpaksa harus kehilangan pekerjaan secara permanen.
Jika dibandingkan Indonesia, kata dia, Amerika Serikat mengalami dampak pengangguran yang jauh lebih besar. Ini tak terlepas dari usaha Pemerintah Indonesia yang secara sigap mengeluarkan kebijakan pengamanan jaringan sosial.
Dia menjabarkan, beberapa upaya yang dilaksanakan berupa bantuan sosial tunai, BLT desa, sembako, Kartu Prakerja, subsidi listrik, hingga banpres produktif untuk UMKM. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mengantisipasi tenaga kerja kehilangan hak finansial akibat PHK.
Program ini dapat membantu pekerja mendapatkan jaminan uang pelatihan kerja serta akses informasi ke lapangan pekerjaan."Pemerintah dalam hal ini memastikan setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu berhak mendapatkan hak JKP," jelasnya.
Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan dana dari APBN sebesar Rp6 triliun di tahun 2021 khusus JKP. Adapun saat ini pengaturan untuk pelaksanaan JKP telah dirumuskan dan disahkan melalui PP No 37 tahun 2021.
Pemerintah optimistis bahwa bentuk implementasi Undang-Undang Cipta Kerja akan meningkatkan investasi tahun ini, yang diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih positif di tahun 2021."Dengan demikian pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa diakselerasikan dengan cepat," ujar Panutan.