REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs, A Khoirul Umam, mengatakan, berdasarkan UU Partai Politik, Kemenkumham memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi. Khususnya, pengesahan atau penolakan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko yang baru saja menyerahkan dokumen ke Kemenkumham.
"Jadi, melihat timeline secara aturan legal formal, maka akhir Maret ini sudah ada kepastian tentang nasib Demokrat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3).
Umam melanjutkan, adapun bagi AD/ART, Kemenkumham punya waktu 14 hari untuk mengesahkannya. Namun, dalam semua rancangan yang baru saja diajukan itu ia menilai ada yang janggal.
Terlebih, ketika kubu Moeldoko dikabarkan mencabut surat keterangan adanya sengketa di internal partai, dengan keterangan tidak ada sengketa untuk memenuhi pasal perubahan AD/ART parpol. "Argumen yang dibangun kubu Moeldoko-Jhonny Allen Cs tampak tidak logis, bahkan sampai harus mencabut surat permohonan yang menunjukkan inkonsistensi dan ketidaksolidan legal standing mereka," katanya.
Oleh sebab itu, dia mendorong pemerintah agar terus mengutamakan keadilan dalam menyelesaikan dinamika internal Partai Demokrat. Khususnya, keputusan yang adil dan didasarkan pada verifikasi pemilik suara secara cermat dan sah, baik legal maupun politik.
Baca juga : Sekjen Demokrat Versi KLB Hadir di Raker Komisi V DPR RI
"Selain itu, pemerintah juga harus clear dalam menetapkan AD/ART mana yang dijadikan sebagai basis pengambilan keputusan Kemenkumham, mengingat Kemenkumham sudah mengesahkan AD/ART 2020 menjadi lembaran negara" katanya.
Umam menegaskan, keputusan pemerintah dalam satu hingga dua pekan ke depan, tentu akan mencerminkan kualitas dan komitmen demokrasi negara. Hal itu mengingat keputusan Kemenkumham merupakan cermin dari kualitas demokrasi itu sendiri.
"Dunia internasional dan masyarakat sipil di dalam negeri mencermati betul bagaimana perilaku politik pemerintah terkait isu demokrasi dan penyikapan terhadap Demokrat," ujarnya.