Selasa 16 Mar 2021 15:38 WIB

Kemenkumham Punya Waktu 14 Hari Putuskan Nasib Demokrat

Kemenkumham punya waktu 14 hari untuk putuskan sahkan atau tolak Demokrat kubu KLB

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Foto: Antara/Endi Ahmad
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs, A Khoirul Umam, mengatakan, berdasarkan UU Partai Politik, Kemenkumham memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi. Khususnya, pengesahan atau penolakan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko yang baru saja menyerahkan dokumen ke Kemenkumham.

"Jadi, melihat timeline secara aturan legal formal, maka akhir Maret ini sudah ada kepastian tentang nasib Demokrat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3). 

Baca Juga

Umam melanjutkan, adapun bagi AD/ART, Kemenkumham punya waktu 14 hari untuk mengesahkannya. Namun, dalam semua rancangan yang baru saja diajukan itu ia menilai ada yang janggal. 

Terlebih, ketika kubu Moeldoko dikabarkan mencabut surat keterangan adanya sengketa di internal partai, dengan keterangan tidak ada sengketa untuk memenuhi pasal perubahan AD/ART parpol. "Argumen yang dibangun kubu Moeldoko-Jhonny Allen Cs tampak tidak logis, bahkan sampai harus mencabut surat permohonan yang menunjukkan inkonsistensi dan ketidaksolidan legal standing mereka," katanya.

Oleh sebab itu, dia mendorong pemerintah agar terus mengutamakan keadilan dalam menyelesaikan dinamika internal Partai Demokrat. Khususnya, keputusan yang adil dan didasarkan pada verifikasi pemilik suara secara cermat dan sah, baik legal maupun politik.

Baca juga : Sekjen Demokrat Versi KLB Hadir di Raker Komisi V DPR RI

"Selain itu, pemerintah juga harus clear dalam menetapkan AD/ART mana yang dijadikan sebagai basis pengambilan keputusan Kemenkumham, mengingat Kemenkumham sudah mengesahkan AD/ART 2020 menjadi lembaran negara" katanya. 

Umam menegaskan, keputusan pemerintah dalam satu hingga dua pekan ke depan, tentu akan mencerminkan kualitas dan komitmen demokrasi negara. Hal itu mengingat keputusan Kemenkumham merupakan cermin dari kualitas demokrasi itu sendiri.

"Dunia internasional dan masyarakat sipil di dalam negeri mencermati betul bagaimana perilaku politik pemerintah terkait isu demokrasi dan penyikapan terhadap Demokrat," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement