REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berharap pada tahun ini dapat terealisasi kesepakatan global pajak penghasilan (PPh) atas subjek pajak luar negeri perusahaan digital asing. Saat ini, pemerintah masih menunggu kesepakatan global untuk menerapkan PPh perusahaan digital asing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerapan pajak tersebut tersendat pada tahun lalu karena Pemerintah Amerika Serikat (AS) belum ingin menerapkannya.
“Dengan Pemerintah AS yang baru dan diskusi baru-baru ini dengan para menteri keuangan, kami berharap persetujuan di antara menteri keuangan bisa dicapai pada tahun ini,” ujar saat acara Webinar Digital Transformation in Custom, Selasa (16/3).
Menurutnya, pembahasan mengenai pemungutan pajak digital itu masuk dalam agenda Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk merumuskan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan, khususnya Pilar I dan II. Adapun pilar I fokus untuk pemajakan atas penghasilan dari aktivitas bisnis digital, yang dialokasikan kepada masing-masing yurisdiksi (wilayah negara atau wilayah perpajakan) yang terkait.