REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) menyebut korupsi lahan yang melibatkan petinggi BUMD PT Pembangunan Sarana Jaya karena ada keteledoran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Menurutnya, anggaran pengadaan lahan yang dikelola PT Pembangunan Sarana Jaya ada pada item APDB, sehingga tidak mungkin ketua dan anggota banggar tidak mengetahui dan menyetujui.
"Karena anggaran ini sifatnya multi years, harusnya ada evaluasi setiap tahun dari pelaksanaan program pengadaan lahan ini. Di sinilah 'keteledoran' DPRD menurut saya," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/3).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA Misbah Hasan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi terkait dugaan korupsi lahan yang diduga untuk proyek rumah DP Rp0 di Cipayung, Jakarta Timur. "Saya mendorong KPK juga memanggil ketua DPRD DKI/ Ketua Banggar (Prasetio Edi Marsudi) untuk dimintai keterangan terkait hal ini," kata Misbah.
Misbah menjelaskan, pemanggilan itu mengingat Prasetio juga merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) dinilai sudah pasti mengetahui dan menyetujui pengeluaran pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun mengenai pernyataan Prasetio yang mengaku dirinya tidak terlibat, Misbah menambahkan, bahwa itu nanti harus dapat dibuktikan setelah dimintai keterangan KPK.
"Yang jelas, publik ingin mendapatkan informasi mengapa anggaran penyertaan modal untuk pengadaan lahan tersebut disetujui setiap tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menampik dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program pembangunan rumah DP Rp0 di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu. "Saya di sini mengklarifikasi karena terus terang saja ada kesebut saya sebagai Ketua DPRD, lantai 10. Saya enggak tahu nih orangnya, dari mana, saya harus klarifikasi dia," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/3).