Selasa 16 Mar 2021 18:30 WIB

Innovative Credit Scoring untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

Credit scoring kini bisa memanfaatkan sumber data alternatif, tak hanya rekening bank

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Fintech (ilustrasi)
Foto: Republika
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penilaian risiko kredit merupakan tahapan yang harus dilewati oleh setiap pengusaha, baik itu individu maupun UMKM, ketika mengajukan kredit kepada pemberi pinjaman seperti bank dan multifinance. Dalam melakukan penilaian risiko kredit tersebut, bank dan perusahaan multifinance umumnya berpegang pada prinsip 5C yang meliputi character, capacity, condition, capital, dan collateral.

Seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital, penilaian risiko kredit kini dapat dilakukan pula oleh penyelenggara fintech dari model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS). Dengan memanfaatkan sumber data alternatif yang tidak terbatas pada rekening bank seseorang.

Beberapa sumber data alternatif dapat berupa data belanja online, data telekomunikasi seperti pulsa atau tagihan telepon, dan jejak media sosial yang didapatkan melalui kolaborasi dengan perusahaan e-commerce, telekomunikasi, dan platform media sosial. Inovasi yang dilakukan oleh penyelenggara ICS diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penilaian risiko kredit sehingga mengurangi risiko gagal bayar atau kredit macet.

Selain itu, layanan yang diberikan oleh penyelenggara ICS juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked). Untuk dapat meningkatkan peluang akses pendanaan yang akhirnya diharapkan memeratakan distribusi kegiatan ekonomi di seluruh Indonesia.