Selasa 16 Mar 2021 18:47 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan pandemi Covid-19.

Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara berjalan untuk dimintai keterangan oleh KPK di Gedung BPKP Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Aa Umbara menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lanjutan usai sebelumnya diperiksa KPK di Jakarta terkait kegiatan Penyelidikan kasus korupsi.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara berjalan untuk dimintai keterangan oleh KPK di Gedung BPKP Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Aa Umbara menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lanjutan usai sebelumnya diperiksa KPK di Jakarta terkait kegiatan Penyelidikan kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda.

"Benar, Selasa (16/3), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jabar, yaitu Kantor Bupati Pemda Kabupaten Bandung Barat dan dua rumah kediaman pribadi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/3).

Baca Juga

Adapun Kantor Bupati Bandung Barat berlokasi di kawasan Ngamprah, Bandung Barat, Jawa Barat. Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut apakah penggeledahan di tiga lokasi tersebut sudah selesai atau masih berlangsung.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap dia.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut. "KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Ali sebelumnya.

Namun, ia mengatakan uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan kepada publik secara terbuka. Pengumuman tersangka, kata dia, akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Tim penyidik KPK saat ini dan waktu ke depan masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," ucap Ali.

KPK memastikan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement