Selasa 16 Mar 2021 18:49 WIB

Besok, Penyuap Mantan Bupati Cirebon Jalani Sidang Dakwaan

KPK meyakini telah mengantongi bukti terkait rasuah yang dilakukan Sutikno.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Sutikno menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus pemberian gratifikasi terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Sutikno menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus pemberian gratifikasi terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Kings Property (KPI) Sutikno akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (17/3) besok. Penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra itu akan menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Sidang perdana pembacaan pembacaan surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (16/3).

Baca Juga

Ali mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sudah siap menghadapi sidang Sukirno. KPK pun meyakini telah mengantongi bukti terkait rasuah yang dilakukan Sutikno.

Adapun, selama proses penyidikan, sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi diantaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon. Dalam perkara ini, Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.