Rabu 17 Mar 2021 01:00 WIB

Pemohon Kecewa Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Zaim S

Pemohon siap dipanggil untuk dimintai keterangan atau dialog.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Para sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid (kanan) dan Mukhti Asikin (kiri) mengajukan penangguhan penahanan Zaim Saidi tersangka kasus Pasar Muammalah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/3).
Foto: Republika/Ali Mansur
Para sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid (kanan) dan Mukhti Asikin (kiri) mengajukan penangguhan penahanan Zaim Saidi tersangka kasus Pasar Muammalah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon penangguhan penahanan terhadap tersangka tersangka Pasar Muammalah Depok, Zaim Saidi mengaku kecewa. Pasalnya, permohonanya ditolak oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Para pemohon terdiri dari para aktivis, LSM, pendidik, peneliti, ahli hukum yang tergabung dalam wadah 'Para Sahabat Zaim Saidi'. "Tentu saja kecewa. Karena sebetulnya beliau sudah jelas mendapat pengganti 52 orang, semuanya adalah orang terpelajar, seluruhnya cendekiawan. Ditahan itu ada alasan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, ini ada 52 orang pasang badan," ujar ujar perwakilan para sahabat Zaim Saidi, Mukhti Asikin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/3).

Disamping itu, kata Mukhti, sikapnya permohonan yang dilayangkannya sudah melalui pola pikir dan analisis yang masuk akal. Kemudian berdasarkan kesaksian bahwa Zaim Saidi orang yang baik, serta tidak pernah berurusan dengan hukum atau melawan pemerintah. Sehingga, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan hal itu.

"Bahwa beliau tidak ditahan bukan menghindari proses hukum, beliau akan tetap menghadapi dan proses hukum akan terus. Kami pemohon tidak mengingkari segala sesuatu itu harus diproses dan harus difinalisasi melalui peradilan," tegas Mukhti.

Terkait dengan praperadilan, menurut Mukhti, bukan tidak menghendaki peradilan, tapi pihaknya hanya menyampaikan bahwa tidak ada unsur-unsur, bukti yang menguatkan jika Zaim Saidi harus ditahan. Sehingga, hal itu, yang membuat pemohon kecewa, meski dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan adalah kewenangan pihak kepolisian.

"Tetapi kami kecewa dan menyayangkan, kenapa itikad baik dari 52 orang ini tidak direspons secara sepadan. Sebetulnya ada pengganti yang jumlahnya 52 kali lipat, tidak main-main dan itu tokoh-tokoh. Artinya, semakin tidak beralasan untuk ada kekhawatiran," ucap Mukhti.

Mukhti mengatakan, pemohon akan bermusyawarah untuk menentukan langkah ke depannya. Ia mengaku, pihaknya sangat senang jika dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait latar belakang permohonan penangguhan penahanan terhadap Zaim Saidi. Kata dia, jka secarik kertas yang dilayangkannya belum merefleksikan, pemohon siap dipanggil untuk dimintai keterangan atau dialog. 

"Ini para sahabat di luar pengacara. Pengacara beracara sendiri. Para sahabat sebetulnya dari sisi society yang memberikan ruang kepada kepolisian untuk relaksasi. Biarlah ditahan di luar, proses tetap berjalan," tutur Mukhti. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement