Selasa 16 Mar 2021 19:27 WIB

PC GP Ansor Kota Semarang Adukan Isi Buku Tiga Serangkai

Buku diindikasikan menyisipkan ajaran radikalisme dan ormas yang dilarang pemerintah

Rep: Bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Situs yang menyerukan radikalisme. Ilustrasi
Foto: AP
Situs yang menyerukan radikalisme. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Sejumlah perwakilan Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Semarang melaporkan buku terbitan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Selasa (16/3).

Laporan kepada aparat penegak hukum tersebut, berkaitan dengan temuan sejumlah konten yang diindikasikan mengarah pada ‘penyisipan’ ajaran radikalisme dan ormas tertentu yang telah dilarang oleh Pemerintah dalam beberapa buku ajar Pendidikan Agama Islam (PAI).

Ketua PC GP Ansor Kota Semarang, Rahul Syaiful Bahri yang dikonfirmasi mengungkapkan, upaya yang dilakukan oleh PC GP Ansor Kota Semarang ini untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Karena dalam buku ajar salah satu panduan pembelajaran PAI kelas 3 SMA pada halaman 12 tersebut ‘menyisipkan’ laman http://www.dakwatuna.com/2007/12/347/sejarah-islam-di-indonesia.

Setelah beberapa rekannya di PC Ansor Kota Semarang coba membuka dan mengecek, ternyata itu merupakan laman ajaran radikalisme dan organisasi terlarang dan dalam dua hari terakhir laman tersebut juga masih aktif.

“Kami melihat dalam web tersebut memuat beberapa ajaran dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan sementara ini HTI merupakan ormas keagamaan yang telah dilarang di negeri ini,” ungkapnya.

PC GP Ansor Kota Semarang, lanjut Rahul, menghendaki agar aparat berwajib juga menyikapi temuan pada buku ajar tersebut. Diharapkan konten dari buku pelajaran yang dimaksud bisa diperbaiki atau ditarik dari peredarannya.

“Jangan sampai anak- anak sekolah diberikan pemahaman- pemahaman yang menyimpang dari ideologi bangsa,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement