Selasa 16 Mar 2021 20:06 WIB

Satgas: Penundaan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Sementara

Pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin.

Satgas: Penundaan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Sementara. Seorang perawat bersiap untuk memberikan dosis vaksin AstraZeneca COVID-19 di pusat perawatan kesehatan di Seoul pada hari Jumat, 26 Februari 2021. Korea Selatan pada hari Jumat memberikan suntikan vaksin virus corona pertama yang tersedia kepada orang-orang di fasilitas perawatan jangka panjang.
Foto: Jung Yeon-je / Pool via AP
Satgas: Penundaan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Sementara. Seorang perawat bersiap untuk memberikan dosis vaksin AstraZeneca COVID-19 di pusat perawatan kesehatan di Seoul pada hari Jumat, 26 Februari 2021. Korea Selatan pada hari Jumat memberikan suntikan vaksin virus corona pertama yang tersedia kepada orang-orang di fasilitas perawatan jangka panjang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan penundaan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia hanyalah sementara.

"Terkait vaksin AstraZeneca memang ada penundaan sifatnya sementara dikarenakan asas kehati-hatian, namun alasan penundaan bukan semata-mata karena adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara, melainkan karena pemerintah lebih ingin memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZeneca," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di graha BNPB Jakarta, Selasa (16/3).

Baca Juga

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin (15/3) menyatakan Kementerian Kesehatan menunda distribusi vaksin AstraZeneca. Padahal, 1.113.600 dosis vaksin AstraZeneca dari Inggris sudah tiba di Indonesia pada 8 Maret 2020 dan sisanya akan datang pada beberapa bulan ke depan.

"Sebagai informasi, saat ini Badan POM, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan para ahli sedang melihat kembali kriteria penerima AstraZeneca apakah akan sama dengan kriteria penerima vaksin Sinovac dan Bio Farma," kata Wiku.

Selain itu, menurut Wiku, penundaan tersebut juga dilakukan untuk memastikan hal-hal lain terkait kontrol kualitas. "Secara pararel BPOM juga melihat waktu penyuntikan dosis kedua AstraZeneca setelah WHO sebelumnya menyatakan rentang waktu optimal dosis kedua dari vaksin AstraZeneca adalah 9-12 minggu dari dosis pertama," ungkap Wiku.

Bila sudah ada rekomendasi dari BPOM terkait indikasi vaksin AstraZeneca, maka selanjutnya Kementerian Kesehatan akan menentukan kelompok mana yang diprioritaskan menjadi penerima vaksin tersebut. "Hasil evaluasi keamanan dan penentuan kriteria penerima vaksin AstraZeneca ini selanjutnya akan diinformasikan Kementerian Kesehatan dan BPOM," ujar Wiku.

Vaksin AstraZeneca yang masuk ke Indonesia diketahui memiliki masa kadaluarsa pada Mei 2021 padahal ada masa interval yang cukup lama. Masa interval vaksin AstraZeneca adalah 9-12 minggu dari penyuntikan dosis pertama ke dosis kedua.

Interval tersebut berbeda dengan vaksin Sinovac maupun Bio Farma yang penyuntikan kedua dapat dilakukan dalam kurun waktu 14-28 hari setelah penyuntikan dosis pertama. Selain Indonesia, sejumlah negara yaitu Irlandia, Belanda, Thailand, Austria, Denmark, dan Norwegia juga melakukan penundaan penggunaan vaksin AstraZeneca setelah vaksin tersebut menimbulkan efek samping seperti penyumbatan darah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement