Selasa 16 Mar 2021 21:00 WIB

Penyuap Mantan Bupati Cirebon akan Jalani Sidang Dakwaan

Sidang dakwaan akan dijalani penyuap mantan bupati Cirebon.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Penyuap Mantan Bupati Cirebon akan Jalani Sidang Dakwaan.   Foto: Pengadilan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyuap Mantan Bupati Cirebon akan Jalani Sidang Dakwaan. Foto: Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Direktur Utama PT Kings Property (KPI) Sutikno akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (17/3) besok. Penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra  itu akan menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Sidang perdana pembacaan pembacaan surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (16/3). 

Baca Juga

Ali mengatakan,  jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sudah siap menghadapi sidang Sukirno. KPK pun meyakini telah  mengantongi bukti terkait rasuah yang dilakukan Sutikno.

Adapun, selama proses penyidikan, sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi diantaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon. Dalam perkara ini, Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar

Sutikno sendiri akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement