Selasa 16 Mar 2021 21:02 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu di Jakut

Polisi juga meringkus tujuh orang yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Surat nikah palsu (ilustrasi)
Foto: Republika
Surat nikah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian membongkar sindikat pembuat dan penjual buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi juga meringkus tujuh orang yang terlibat dalam sindikat tersebut.

"Jaringan sindikat tersebut beroperasi memalsukan buku nikah sejak tahun 2018 dan sudah menjual ratusan buku nikah kepada para pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Baca Juga

Yusri mengatakan ketujuh pelaku ini ditangkap di kawasan Cilincing pada Kamis (25/2). Adapun inisial para pelaku yakni S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56) dan A (38). Barang bukti yang turut disita petugas dalam penangkapan tersebut yakni enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau.

Kemudian berdasarkan hasil interogasi kepada para pelaku, didapatkan keterangan bahwa buku nikah palsu tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta untuk satu pasang buku nikah palsu. Para pelaku ini juga mengaku sudah menjual sebanyak 30 pasang buku nikah palsu.

Petugas juga memperoleh keterangan bahwa buku nikah palsu tersebut akan digunakan sebagai syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan atau indekos dan lainnya. Para pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Motif jaringan sindikat para pelaku pemalsu buku nikah tersebut adalah sebagai mata pencaharian guna mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari," kata Yusri.

Tujuh pelaku tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tujuh pelaku ini dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement