Rabu 17 Mar 2021 00:05 WIB

Infografis Kata MPR Soal Ubah Jabatan Presiden

MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan untuk mengubah aturan masa jabatan presiden.

Foto: republika/kurnia
Infografis Jabatan Presiden 3 Periode

REPUBLIKA.CO.ID, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara soal isu masa jabatan presiden tiga periode. "Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3).

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, hingga saat ini tak ada agenda untuk mengubah amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-undang Dasar 1945. "Jangankan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini," ujar Arsul, Ahad (14/3).

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, hingga saat ini tak ada agenda untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. "Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ujar Basarah lewat keterangan tertulisnya, Ahad (14/3).

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan, pimpinan MPR menolak mengamandemen UUD 1945 hanya untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. ‘’Jadi PKS menolak, dan pimpinan MPR dari PDIP, PKB, PPP dan lainnya menegaskan bahwa kami tidak ada agenda amandemen UUD 1945 untuk perpanjang masa jabatan presiden,’’ ujar dia kepada Republika, Senin (15/3).

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR, Benny Kabur Harman tak melihat urgensi terkait gagasan masa jabatan presiden tiga periode. "Sebagai sebuah gagasan tentu kita coba untuk menggali dan menangkap konteks yang memproduksi gagasan itu," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement