Selasa 16 Mar 2021 23:52 WIB

Mal Minta Tempat Bermain Anak dan Salon Kecantikan Dibuka  

Sudah ada sejumlah mal di Bandung yang mengajukan permohonan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi untuk operasional tempat bermain anak dan salon kecantikan yang ada di mal. Namun, untuk bisa beroperasi kembali, mesti terlebih dulu mengajukan permohonan ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah, sudah ada sejumlah mal yang mengajukan pembukaan tempat bermain anak dan salon kecantikan. “Sudah ada 10-12 pusat perbelanjaan (yang mengajukan),” kata dia di Kota Bandung, Selasa (16/3).

Setelah ada pengajuan, Elly mengatakan, nantinya tempat bermain anak dan salon kecantikan di mal itu akan ditinjau terlebih dulu. Peninjauan ini untuk melihat, antara lain kesiapan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “Akan simulasi dulu SOP-nya seperti apa,” ujarnya.

Menurut Elly, nantinya ada rekomendasi teknis untuk salon kecantikan ini dari Disdagin. Sementara untuk tempat bermain anak dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Jika sudah ada rekomendasi, kata dia, baru akan ada surat persetujuan untuk perizinan operasi. “Sudah satu tahun tidak bekerja (beroperasi), lebih cepat lebih baik, tapi sesuai prosedur,” kata dia.

Ketentuan baru terkait operasional tempat bermain anak dan salon kecantikan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 28 Tahun 2021. Perwal ini ditetapkan 9 Maret lalu, seiring dengan langkah perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar proporsional.

Dalam perwal disebutkan, waktu operasional taman bermain anak dan arena permainan, serta salon/klinik kecantikan yang ada di mal dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19. Jumlah pengunjungnya pun masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Untuk tempat bermain anak, Elly mengatakan, yang diperbolehkan dibuka hanya permainan untuk perorangan. Menurut dia, ke depan kemungkinan ada lebih banyak mal yang akan mengajukan permohonan pembukaan tempat bermain anak dan salon kecantikan ini. Pasalnya, ada sekitar 20 mal yang terdapat tempat bermain anak dan salon kecantikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement