Rabu 17 Mar 2021 06:41 WIB

Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB Sebut Soal Keterangan Palsu

Keterangan palsu ada dalam berkas Kongres Demokrat yang diserahkan ke Kemenkumham.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Foto: Antara
Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan berdasarkan penjelasan kubu kliennya, ada banyak keterangan palsu dalam berkas hasil Kongres Demokrat pada 2020 yang diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu yang dianggap palsu oleh Jhoni Allen dan kawan-kawan, yakni Anggaran Dasar Partai Demokrat hasil Kongres tahun 2020. 

Ia mengatakan, anggaran dasar itu menyebutkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai salah satu pendiri partai Demokrat  Padahal, dalam akte pendirian partai yang dibuat Notaris Aswendi Kamuli pada 9 September 2001, nama SBY tidak termasuk 99 orang pendiri partai. 

Baca Juga

"Di dalam akte 9 September 2001 yang dibuat Notaris Aswendi itu tercatat semua 99 pendiri itu dan maaf-maaf  saja tidak ada pak SBY. Ini benar-benar suatu kebohongan," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (17/3). 

Petrus mengatakan kliennya juga mengatakan banyak hal yang tercantum dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat hasil Kongres 2020 yang bertentangan dengan UU Partai Politik. Salah satunya ketua DPC atau DPD ditetapkan oleh Ketua Majelis Tinggi yang kini dijabat SBY. 

Padahal, kata Petrus, dalam organisasi partai politik yang sehat dan demokratis, ketua DPC seharusnya dipilih berdasarkan rapat anggota atau melalui Musyawarah Daerah untuk pemilihan Ketua DPD. "Dalam Anggaran Dasar itu, semua ketetapan oleh majelis tinggi. Majelis tinggi itu pak SBY," ujarnya.

Baca juga : Munarman: Persidangan HRS Harus Langsung di Ruang Sidang

Partai Demokrat kubu KLB  Deli Serdang Sumatera Utara ini juga menyoroti susunan pengurus Demokrat versi Kongres 2020. Dalam Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Demokrat, SBY didapuk sebagai Ketua Majelis Tinggi, dan AHY, yang merupakan putra sulungnya, menjabat sebagai ketua umum.

"Pokoknya mereka-mereka saja begitu, yang lainnya nggak ada. Jadi dari segi UU-nya juga bertentangan. Itulah makanya timbul gejolak sejak kemarin-kemarin itu dan puncaknya, ya, KLB itu. Jadi begitulah penjelasan pak Jhoni Allen kepada saya seperti itu," kata Petrus. 

Petrus akan mendampingi menghadapi gugatan yang diajukan kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada kubu Moeldoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan telah mendaftarkan gugatan kepada 10 orang dari Demokrat kubu Moeldoko pada Jumat (12/3) pekan lalu.

Pokok gugatannya perbuatan melawan hukum terkait penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, dua dari 10 nama yang digugat, yaitu Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Johni Allen Marbun dan penggagas KLB, Darmizal. 

"Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ujarnya. 

Baca juga : Kemenhub Prediksi Penurunan Jumlah Pemudik 2021

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement