REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menyatakan peluncuran kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan jalanan. Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Dodi Darjanto usai olah tempat kejadian perkara tabrak lari yang melibatkan pengemudi sedan Mercedes hitam dan pesepeda di Bundaran HI.
"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," kata Kombes Dodi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Polda Metro Jaya dan 11 Polda lainnya di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE secara nasional pada 23 Maret 2021. Dodi mengatakan kamera ETLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan.
Semakin banyaknya kamera ETLE, proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat. "Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat. Contoh kejadian ini dalam waktu 17,5 jam dapat terungkap," tambahnya.
Kendati demikian, dia juga berharap perkembangan teknologi penegakan hukum yang semakin canggih di tanah air ini turut membawa dampak positif bagi masyarakat. Salah satunya, meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam berkendara.
"Penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan teknologi forensik investigation ini, membuktikan ini adalah contoh success story, contoh baik, pada masyarakat juga agar lebih berhati-hati di jalan," kata dia.
Diketahui, insiden tabrakan antara mobil Mercedes warna hitam dengan pesepeda yang terjadi di Bundaran HI pada Jumat (12/3) pukul 06.37 WIB terekam oleh kamera ETLE dan viral di media sosial. Saat itu, korban sedang melintas di Bundaran HI dan tertabrak mobil pelaku hingga tak sadarkan diri.
Dari keterangan saksi, pelaku menabrak korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri.Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melacak dan menyita kendaraan merek Mercedes Benz hitam bernomor polisi B 1728 SAQ, serta menangkap pengemudi berinisial MDA (19). Polisi menciduk MDA di kediamannya wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrakan tersebut pada Rabu pagi. Dalam olah TKP tersebut Korlantas Polri menurunkan peralatan Traffic Accident Analysis (TAA).