Rabu 17 Mar 2021 13:08 WIB

Aa Gym Cerai Talak Teh Ninih, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Aa Gym mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nashih Nashrullah
Kuasa hukum Ustaz Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, Yoki M Sulaeman dan Dedi Setiadi, menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang dimohonkan Aa Gym kepada Teh Ninih di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/3).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kuasa hukum Ustaz Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, Yoki M Sulaeman dan Dedi Setiadi, menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang dimohonkan Aa Gym kepada Teh Ninih di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Ustadz Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym mengajukan permohonan cerai talak kedua kalinya kepada istrinya, Teh Ninih Muthmainah, di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bandung awal Maret lalu. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas telah dilakukan pada Rabu (17/3) pagi tadi.

Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaiman, didampingi Dedi Setiadi mengatakan, Aa Gym mengajukan permohonan cerai kepada Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung pada awal Maret lalu. 

Baca Juga

Salah satu faktor penyebab yang mendorong gugatan dilayangkan karena sudah tidak terdapat lagi kecocokan.

"Mengajukan permohonan cerai talak karena sudah tidak ada kecocokan lagi," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/3).

Dia menuturkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan penyebab permohonan cerai dilayangkan. Namun, secara umum hal itu terjadi karena tidak terdapat kecocokan lagi antara keduanya.

"Ujungnya, Aa memang mengajukan cerai talak ya, talak satu roj'i yang kedua. Nah, yang kedua ini nanti apakah dari pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak kita juga tidak tahu, nanti ada kuasa atau yang lainnya," ujarnya.

Yoki menambahkan, saat ini Teh Ninih masih tinggal di Gegerkalong, tetapi diperkirakan sudah pisah ranjang dengan Aa Gym. Terkait adanya perselisihan antara keduanya, pihaknya mengaku tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.

"Kelihatannya sudah sih. Belum tahu sudah lama atau tidak, sampai sedetail itu mah saya belum tahu. Tapi, masih tinggal di Gerlong, jadi kalau menyangkut hal tadi apa alasan dan sebagainya itu kan terlalu privasi ya karena sidang tertutup kami juga tidak diberikan penjelasan secara detail ya karena ini sidangnya tertutup," katanya. 

Dia menuturkan, sidang perdana yang membahas pemeriksaan berkas dan klarifikasi para pihak ditunda pada Rabu (17/3) pagi ditunda. Sebab, sejumlah pihak tidak hadir dalam sidang tersebut. 

Yoki menambahkan, Aa Gym pernah mengajukan cerai terhadap Teh Ninih pada pertengahan 2011 dan telah dikabulkan Pengadilan Agama. Namun, selanjutnya Aa pada 2012 kembali rujuk dengan Teh Ninih.   

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement