Rabu 17 Mar 2021 13:08 WIB

AHY dkk Absen, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda

PN Jakarta Pusat akan memanggil AHY dkk selaku tergugat satu kali lagi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Jhoni Allen Marbun
Foto: Tangkapan layar
Jhoni Allen Marbun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk terkait pemecatan dari PD ditunda. Penundaan sidang itu karena para tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan, atau yang diberi kuasa, tidak hadir.

Sementara, pihak Jhoni Allen selaku penggugat diwakili oleh tiga kuasa hukum, yakni Slamet, Guntur F Prisanto, dan Andi Saputro. Sebelum menunda sidang, Ketua Majelis Hakim Bambang Dwikora terlebih dahulu membuka sidang.

Baca Juga

"Sidang perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Hakim Bambang kemudian mengecek kehadiran para pihak di ruang sidang. Karena para tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (24/3) pekan depan.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kami tunda," kata Hakim Bambang.

Diketahui, gugatan ini dilakukan karena Jhoni Allen tak terima dipecat dari Partai Demokrat. Gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3) lalu dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Diketahui, Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara, Max Sopacua menyatakan Jhoni telah dipilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Jhoni Allen Marbun dipecat Partai Demokrat karena dituduh terlibat isu kudeta. Jhoni Allen kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum Partai Demokrat dan kongres pemilihan AHY sebagai ketum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement