Rabu 17 Mar 2021 14:01 WIB

Hasil KLB Diserahkan, PD Yakin Kemenkumham Berintegritas

Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menhukham.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers.
Foto: Febrianto Adi Saputro/Republika
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat yakin dengan integritas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memverifikasi hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia yakin, lembaga yang dipimpim oleh Yasonna H Laoly itu tak akan mengesahkan kepengurusan hasil forum tersebut.

"Pak Yasonna, beliau kan sangat berintegritas lah, kami yakin dan timnya juga sangat cerdas. Kami sangat yakin dan publik juga bisa menilai lah nanti," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Rabu (17/3).

Dia yakin Kemenkumham tak akan mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah masih mengacu pada AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V yang sudah disahkan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Kami sangat percaya Pak Joko Widodo selaku Presiden dan Pak Yasonna Laoly sebagai Menkumham tentunya akan memutus kasus ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau-beliau itu kan sangat berintegritas," ujar Herzaky.

Terkait klaim kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut AD/ART 2020 tak sah, menurutnya merekalah yang salah. Pasalnya, AD/ART hasil Kongres V sudah diverivikasi dan disahkan oleh Kemenkumham.

Baca juga : Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB Sebut Soal Keterangan Palsu

"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menhukham, dan sudah tercatat di lembar negara," ujar Herzaky.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan, berdasarkan penjelasan kubu kliennya, ada banyak keterangan palsu dalam berkas hasil Kongres Demokrat pada 2020 yang diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu yang dianggap palsu oleh Jhoni Allen dan kawan-kawan, yakni Anggaran Dasar Partai Demokrat hasil Kongres tahun 2020. 

Dia mengatakan, anggaran dasar itu menyebutkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai salah satu pendiri partai Demokrat. Padahal, dalam akte pendirian partai yang dibuat Notaris Aswendi Kamuli pada 9 September 2001, nama SBY tidak termasuk 99 orang pendiri partai. 

"Di dalam akte 9 September 2001 yang dibuat Notaris Aswendi itu tercatat semua 99 pendiri itu dan maaf-maaf  saja tidak ada pak SBY. Ini benar-benar suatu kebohongan," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (17/3). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement