REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama memberi panduan bagi masyarakat untuk mengetahui cara membedakan buku nikah asli dan palsu. Sebelumnya, Polres Jakarta Utara mengungkap peredaran buku nikah palsu, Selasa (16/3).
"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multicolour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/3).
Data nikah yang dicetak dalam buku nikah merupakan data yang telah terintegrasi dengan KTP elektronik. Kemudian pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Kode QR ini menjadi penguat dalam memastikan keaslian buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah apabila dilakukan pemindaian. "Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," kata dia.
Ia mendorong masyarakat datang langsung ke KUA jika akan mendaftarkan pernikahan atau bisa mengakses laman www.simkah.kemenag.go.id agar terhindar dari pemalsuan. Masyarakat juga tak akan dipungut biaya jika melaksanakan nikah di KUA pada hari dan jam kerja.
Jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. "Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," kata dia.