Suasana sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Majelis hakim memimpin sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun menghadiri sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun menghadiri sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun memberikan keterangan usai menghadiri sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun menunjukan surat gugatan usai sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk terkait pemecatan dari PD ditunda. Penundaan sidang itu karena para tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan, atau yang diberi kuasa, tidak hadir.
Sementara, pihak Jhoni Allen selaku penggugat diwakili oleh tiga kuasa hukum, yakni Slamet, Guntur F Prisanto, dan Andi Saputro. Sebelum menunda sidang, Ketua Majelis Hakim Bambang Dwikora terlebih dahulu membuka sidang.
sumber : Republika
Advertisement