Rabu 17 Mar 2021 15:33 WIB

Ahli Waris Tanah Pemilik Tembok Bakal Layangkan Gugatan

Pemilik sebut Pemkot Tangerang tidak menyampaikan perintah pembongkaran yang jelas.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Situasi rumah kediaman Hadiyanti (58 tahun) lengang, setelah dilakukan pembongkaran tembok beton yang sebelumnya membuat akses jalan keluar masuk rumahnya harus dilalui dengan memanjati tembok.
Foto: Republika/eva rianti
Situasi rumah kediaman Hadiyanti (58 tahun) lengang, setelah dilakukan pembongkaran tembok beton yang sebelumnya membuat akses jalan keluar masuk rumahnya harus dilalui dengan memanjati tembok.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pembongkaran tembok beton di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kampung Brebes, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten yang dilakukan Pemkot Tangerang mendapat reaksi penolakan dari pihak ahli waris. Herry Mulya, yang menyebut dirinya sebagai Ahli Waris Haji Anas Burhan mengatakan, akan mempertimbangkan proses jalur hukum dengan melayangkan gugatan atas pembongkaram tersebut.

"Tentunya kami akan mempertahankan hak ini karena tanah milik ini bukanlah hak jalan," ujar Herry saat ditemui di lokasi pembongkaran tembok beton di Tangerang, Rabu (17/3).

Dia mengaku menyayangkan proses pembongkaran tembok di tanah yang diklaim merupakan tanah pribadi tersebut. Berdasarkan penuturannya, pihak Pemerintah Kota Tangerang tidak menyampaikan perintah pembongkaran yang jelas.

"Bahwa kami menyayangkan perlakuan pembongkaran ini tanpa adanya satu perintah yang jelas. Biasanya Satpol PP melakukan pembongkaran itu misalnya ada satu hasil keputusan pengadilan, yang itu tidak kami terima. Kami tidak mendapatkan informasi mengenai pembongkaran tersebut dengan bukti-bukti yang sah," papar Herry.

Atas tindakan para petugas yang menurutnya tidak mendasar itu, bahkan Herry mengancam akan melakukan pemagaran kembali nantinya. Pasalnya dia bersikukuh bahwa tanah itu memang haknya sebagai ahli waris.

"Kami akan meneruskan ini untuk kepastian kepemilikan tanah, dan kami akan memasang pagarnya kembali karena itu adalah batas kami," tegasnya.

Herry sempat menunjukkan sebuah akta jual beli (AJB) tanah yang dia maksud ke awak media untuk membuktikan bahwa tanah tersebut memang merupakan hak milik, bukan jalan umum.

Pantauan Republika, selama proses pembongkaran dilakukan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan terhadap para petugas yang sedang melakukan pembongkaran. Dia hanya menyaksikan pembongkaran, sambil menenteng kertas AJB.

Sementara itu, Haji Rulli yang sebelumnya dikabarkan menjadi pihak ahli waris yang banyak diberitakan di media tidak hadir dalam proses pembongkaran tersebut. Herry sendiri merupakan adik dari Haji Rulli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement