Rabu 17 Mar 2021 15:59 WIB

Sekjen Kemensos Bungkam Usai Diperiksa KPK

Hartono Laras menghadap penyidik dalam rangka penyitaan 1 unit sepeda brompton.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Sekjen Kemensos Hartono Laras meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/3/2021). Hartono diperiksa terkait kasus dugaan korupsi bansos penanganan COVID-19.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Kemensos Hartono Laras meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/3/2021). Hartono diperiksa terkait kasus dugaan korupsi bansos penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jendral Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang telah menersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Jualiari Peter Batubara.

"Sekjen kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan 1 unit sepeda brompton yang diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/3).

Ali menjelaskan, uang pembelian sepeda tersebut berasal dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS). Ali melanjutkan, KPK meyakini kalau uang pembelian sepeda itu bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos tahun anggaran 2020.

Hartono mengakui, bahwa dirinya mendapat sepeda Brompton yang diantarkan oleh sopir tersangka Adi Wahyono. Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa pelaku suap bansos, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Sementara, Hartono Laras bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Dia cenderung menghindar dari para jurnalis yang mencoba mengonfirmasi perihal pemeriksaannya itu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement