Rabu 17 Mar 2021 16:14 WIB

LPS: Likuiditas Perbankan Perlu Percepatan Penyaluran Kredit

Saat ini angka pertumbuhan kredit sebesar minus 1,92 persen secara tahunan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Lembaga penjamin Simpanan (LPS) menyatakan saat ini likuiditas perbankan menunjukkan kondisi yang cukup. Hal ini tergambar dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) per Januari 2021 sebesar 10,57 persen.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Lembaga penjamin Simpanan (LPS) menyatakan saat ini likuiditas perbankan menunjukkan kondisi yang cukup. Hal ini tergambar dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) per Januari 2021 sebesar 10,57 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga penjamin Simpanan (LPS) menyatakan saat ini likuiditas perbankan menunjukkan kondisi yang cukup. Hal ini tergambar dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) per Januari 2021 sebesar 10,57 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan kredit masih perlu didorong untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Saat ini angka pertumbuhan kredit sebesar minus 1,92 persen secara tahunan.

Baca Juga

"LPS ikut menjaga simpanan industri perbankan agar tumbuh stabil melalui cakupan program penjaminan yang kredibel dan terpercaya," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).

Menurutnya suku bunga kredit perlu didorong penurunannya. Hal ini karena setiap sektor ekonomi rill mengalami tantangan yang berbeda, sehingga perlu dorongan kebijakan yang berbeda pula.