Rabu 17 Mar 2021 17:25 WIB

Yasonna: Paspor AS Orient Habis pada 2027

Orient berpotensi menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Bupati Sabua Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore masih memiliki dua status kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Untuk paspor Amerika Serikatnya, baru akan berakhir pada 2027.

"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui paspor Amerikanya itu akan berakhir pada 2027, paspor Indonesianya akan berakhir pada April 2024," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3).

Orient diketahui, memiliki istri yang berkewarganegaraan Amerika Serikat dan memiliki anak yang menjadi tentara di sana. Hal tersebutlah yang membuat dia dapat dengan mudah mendapatkan status warga negara Amerika Serikat.

"(Orient juga sempat) bekerja di proyek strategis di Amerika. Ini barangkali memungkinkan dia mendapatkan kewarganegaraan lebih mudah," ujar Yasonna.

Dia menjelaskan, Orient juga sudah mengajukan renunciation atau proses penghapusan status kewarganegaraan Amerika Serikatnya. Namun, hingga kini belum diproses, karena terkendala pandemi Covid-19.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, mengatur laki-laki warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya. Namun, tetap dapat mengajukan keinginannya menjadi WNI.

Hal inilah yang membuat Orient berpotensi menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan. Sebab status WNI nya akan hilang saat dia tengah mengajukan proses renunciation. Namun dalam UU Kewarganeragaan, tak mengenal istilah stateless.

"Kami sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam mengambil kebijakan mengenai hal ini," ujar Yasonna.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement