Kejari Purwokerto Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bantuan UMKM
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Salah satu pamflet tentang bahaya korupsi (ilustrasi). | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Setelah melakukan penyitaan uang senilai Rp 470 juta, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan UMKM dari Kemenaker. Kedua tersangka terdiri dari AM (26) dan MT (37), warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
''Kita melakukan penetapan tersangka setelah melakukan ekspos internal. Untuk sementara ada dua orang yang kita tetapkan menjadi tersangka,'' jelas Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Rabu (17/3).
Namun dia menyebutkan, pada kedua tersangka belum dilakukan penahanan. ''Sementara belum (ditahan),'' katanya.
Dalam kasus ini, Sunarwan menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,1 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan, dari sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp 1,9 miliar.
Dari kerugian yang ditimbulkan tersebut, Kejaksaan telah menyita yang senilai Rp 670 juta. Dalam penyitaan pertama yang dilakukan pekan lalu, Kejaksaan mendapatkan barang bukti uang tunai senilai Rp 470 juta.
Sedangkan yang Rp 200 juta, disita beberapa hari kemudian dari kedua tersangka. Selain penyitaan uang tunai, Sunarwan juga telah menyegel lahan pertanian melon di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok. Lahan pertanian tersebut berupa green house yang diduga dibangun dengan menggunakan dana bantuan UMKM itu.
Soal kemungkinan penambahan tersangka, Sunarwan mengaku masih melakukan pengembangan lebih lanjut. ''Sampai saat ini kami sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Kita akan terus mendalami kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada,'' katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Purwokerto pada pekan lalu telah mengungkap dugaan kasus penyelewengan bantuan dana UMKM yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Tenaga Kerja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang berasal dari kalangan UMKM penerima bantuan yang diterima Kejari Purwokerto. Dalam penyelidikan diketahui, dalam program bantuan UMKM tersebut ada sebanyak 48 UMKM yang masing-masing UMKM seharusnya mendapat bantuan sebesar Rp 40 juta.
''Bantuan diberikan bagi UMKM sebagai modal usaha dalam rangka program bantuan dampak pandemi Covid 19,'' katanya.
Bantuan dari Ditjen Bina Penta disalurkan langsung ke rekening masing-masing kelompok pada 1 Desember 2020. Namun saat dana bantuan itu dicairkan, seluruh dana bantuan langsung diminta oleh kedua tersangka dengan alasan untuk koordinasi kegiatan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto, dalam kesempatan sama menyatakan upaya pencegahan penyalahgunaan bantuan Covid-19 sebenarnya sudah berulang kali disampaikan aparatnya di daerah. ''Namun ternyata masih ada yang mengabaikan sehingga melakukan penindakan seperti yang dilakukan oleh Kejari Purwokerto,'' ujarnya.