Rabu 17 Mar 2021 17:33 WIB

Mangkir Lapor SPT? Siap-Siap Didenda Rp 1 Juta

Denda pelaporan SPT diakumulasi setiap tahunnya.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3). Wajib Pajak (WP) sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3). Wajib Pajak (WP) sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wajib Pajak (WP) sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Adapun pelaporan SPT pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan akan akan ditutup ada April 2021.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan prinsip self assessment.

“Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela (voluntary of compliance),” seperti dilansir dari laman pajak.go.id, Rabu (17/3).

Direktorat Jenderal Pajak memberikan sanksi jika wajib pajak dengan sengaja tidak mengisi atau melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya. Sebagai contoh, jika Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi hingga lima tahun, denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000 bagi wajib pajak orang pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak patuh akan aturan perpajakan. Meski demikian, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam Pasal 13 A mengatur bahwa dalam hal wajib pajak yang terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tahunan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.

Pertama, kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak. Kedua, wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Sanksi pidana sendiri diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua  kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement