Rabu 17 Mar 2021 18:17 WIB

Ditjen Pajak Catat Penerimaan PPnBM Kendaraan Turun Rp 5 T

Tercatat penerimaan PPnBM dari industri otomotif sebesar Rp 10 triliun pada 2019.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan mengalami penurunan sebesar Rp 5 triliun sepanjang 2020. Tercatat penerimaan PPnBM dari industri otomotif sebesar Rp 10 triliun pada 2019.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan masa  pandemi Covid-19 memicu penerimaan PPnBM industri otomotif sangat rendah, sehingga mengakibatkan penjualan yang menurun drastis.

Baca Juga

"Gambaran penerimaan sektor industri otomotif paling tidak dua tahun terakhir, pada 2020 lebih kecil dari 2019. Industri kendaraan bermotor betul-betul luar biasa alami pengecilan dan kalau tidak dibantu akan memiliki mengalami kondisi hampir sama dengan 2020 demikian juga PPnBM. Kelesuan 2020 akibatnya penerimaan PPnBM menurun luar biasa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3).

Pemerintah menerapkan diskon PPnBM mulai 1 Maret 2021 untuk mendorong penjualan kendaraan, kategori mobil berkapasitas silinder 1.500 cc dengan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 70 persen. Sedangkan kajian perubahan PPnBM yang tengah dibahas untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).