REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan, awal mula alasan dibukanya keran ekspor benih bening lobster. Kebijakan ekspor benih bening lobster sebelumnya sempat dilarang pada saat Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu disampaikan Edhy saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta , Rabu (17/3).
Menurut Edhy, kebijakan Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster tersebut justru merugikan rakyat. Edhy mengatakan, banyak rakyat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan Susi Pudjiastuti. Atas dasar itulah, Edhy kemudian membuat kebijakan membuka keran ekspor benih lobster.
"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP (yang melarang ekspor benih lobster)," ujar Edhy.
Menurut Edhy, Permen No 56/2016 yang mengatur larangan ekspor benih lobster seharusnya diimbangi dengan sosilalisasi kepada masyarakat. Sehingga, kebijakan pelarangan ekspor benih lobster itu tidak serta merta menghilangkan pekerjaan rakyat.
Baca juga : Edhy Sebut Dirjen Perikanan Tangkap tak Mundur Tapi Dicopot
"Ini (benih lobster) selama ini menjadi tempat kehidupan masyarakat persisir yang di sana banyak tergantung untuk menghidupkan anaknya, menyekolahkan anaknya," ungkap Edhy.
"Kalaupun ingin dilarang karena alasan lingkungan harus ada kajian, kami sebagai wakil rakyat bila ada kebijakan yang tiba-tiba menghilangkan lapangan pekerjaan rakyat itu harus ada solusi," tambahnya.