REPUBLIKA.CO.ID, KARNATAKA -- Dewan Wakaf Negara Bagian Karnataka, India mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan. Dalam surat edaran disebutkan azan dilarang menggunakan pengeras suara antara pukul 22.00 hingga 06.00 waktu setempat.
Surat edaran tertanggal 9 Maret 2021 mengutip Peraturan pencemaran suara Kebisingan (Peraturan dan Pengendalian), mengatakan pengeras suara tidak boleh digunakan di malam hari mulai pukul 22.00 hingga 06.00. Penggunaan pengeras suara pada siang hari juga harus mematuhi standar kualitas udara ambien sehubungan dengan kebisingan.
Menurut Chief Executive Officer Dewan Wakaf Negara Bagian Karnataka dalam surat edaran menyatakan peningkatan polusi suara di sekitar masjid karena penggunaan genset, pengeras suara, dan sistem alamat publik memiliki efek merusak pada kesehatan dan kesejahteraan psikologis masyarakat.
Masalah penggunaan pengeras suara di masjid telah diangkat dari waktu ke waktu di berbagai pengadilan di seluruh negeri. Instruksi yang dikeluarkan untuk manajemen masjid mengatakan pengeras suara hanya boleh digunakan untuk azan dan pengumuman penting seperti kematian, waktu penguburan, dan penampakan bulan pada siang hari.
Sholat jamaah, khutbah Jumat, keagamaan, dan fungsi sosial budaya dan terkait pengetahuan harus diadakan dengan pembicara dipasang di tempat keagamaan. Alat pengatur kebisingan dapat dipasang di institusi dengan berkonsultasi dengan petugas lingkungan setempat.
"Tidak boleh ada petasan api yang mengeluarkan suara yang dibakar di dalam atau di sekitar masjid," kata surat edaran itu dilansir dari The Hindu, Rabu (17/3).
Surat edaran itu juga meminta manajemen mencegah pengemis di tempat keagamaan dan sebagai gantinya mengatur konseling atau tindakan filantropis di tingkat kelembagaan.