Kamis 18 Mar 2021 01:59 WIB

Demokrat Tegaskan Pemecatan Jhoni Allen Sesuai Aturan

Jhoni Allen Marbun sedang menggugat pemecatannya dari Partai Demokrat.

Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun menunjukan surat gugatan usai sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun menunjukan surat gugatan usai sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menjelaskan pemecatan politikus Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai dilakukan sesuai aturan kode etik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/3), mengatakan prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat. "Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky.

Baca Juga

Pernyataannya membantah pernyataan tim kuasa hukum Jhoni yang menyebut pemecatan tersebut melanggar ketentuan partai. Anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, mengatakan Jhoni menggugat pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat karena proses pemberhentian diyakini menyalahi aturan.

Slamet menerangkan Jhoni tidak mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan terhadap kliennya. "Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri," tutur Slamet saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Menurut kuasa hukum Jhoni, kliennya harus mendapat ruang untuk memberi klarifikasi sebelum DPP Partai Demokrat mengeluarkan SK pemecatan.

Baca juga : Biden Mengancam Putin

DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret. Pasal 18 Kode Etik Partai Demokrat, sebagaimana diakses dari laman resmi partai, mengatur penegakan ketentuan kode etik, termasuk di antaranya prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader sebagai anggota partai.

Herzaky menerangkan ketentuan Pasal 18 memungkinkan Jhoni Allen tidak dipanggil untuk memberi klarifikasi, karena pelanggaran kode etik itu dilakukan secara terbuka. DPP Partai Demokrat juga telah menerima laporan dari sejumlah kader serta menghimpun fakta-fakta yang membuktikan Jhoni Allen melanggar kode etik partai, ujar Herzaky.

Dengan demikian, pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dilakukan secara khusus, dan pihak partai memutuskan tidak memanggil Jhoni Allen untuk memberi penjelasan, ucap Herzaky.

Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret. Sidang perdana untuk kasus itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Buyung Dwikora, Rabu.

Namun, sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir. Buyung memutuskan sidang berlanjut pada 24 Maret.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement