REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk tegas menindak para bandar yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Di tahun 2021 harus lebih maksimal dilakukan. Bukan rahasia umum bahwa para bandar setelah ditangkap, lebih nyaman dan bahkan lebih leluasa mengendalikan narkoba dibandingkan saat mereka di luar lapas," kata Santoso saat rapat kerja dengan Menkumham, di Jakarta, Rabu.
Santoso mengatakan laporan Menkumham sebanyak 643 bandar narkoba yang dilakukan pengawasan ketat hingga di Lapas Nusakambangan juga belum maksimal. Ke depannya, kata Santoso, lebih banyak bandar narkoba yang diawasi secara ketat oleh Kemenkumham.
Santoso mencontohkan di lingkungan tempat tinggalnya, terdapat seorang bandar kecil narkoba. Sebelum ditangkap penegak hukum, bandar itu hanya tinggal di rumah kontrakan. Namun, pada saat ditahan di lapas, bandar itu mampu membeli rumah tempat tinggal. "Ini kenyataan dan mesti ada tindakan nyata dari Menteri," ujar Santoso lagi.
Selain itu, Santoso juga menyoroti penempatan para pegawai Kemenkumham di lapas yang terlihat tidak sesuai dengan prosedur berlaku. "Pergeseran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, jangan mulai dari pegawai sampai pensiun di lapas terus, karena di lapas menjadi tempat mapan," kata dia.
Santoso menilai laporan Kemenkumham bahwa enam mantan petugas dibebastugaskan hingga dipidana, dianggap masih sangat kurang. "Menurut saya masih kurang, kalau salah jangan dilindungi, harus diberantas, karena ini mafia yang berada di lapas," ujar dia menegaskan.
Terkait hal itu, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan pemindahan bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan akan terus dilakukan. Saat ini telah dipindahkan 643 warga binaan.
Mereka masuk kategori bandar dan risiko tinggi tersebut berasal dari lapas/rutan di 12 kantor wilayah, yakni DKI Jakarta sebanyak 99 orang, Lampung sebanyak 76, Aceh sebanyak 50 orang, Yogyakarta sebanyak 48 orang, dan Jawa Barat sebanyak 91 orang. Lalu Sumatera Utara sebanyak 54 orang, Sumatera Selatan sebanyak 50 orang, Riau sebanyak 47 orang, Banten sebanyak 46 orang, Kalimantan Barat sebanyak 43 orang, Jawa Timur sebanyak 21 orang, dan Bali 18 orang.
"Kejadian pemindahan ini baru sekarang bisa massal kami lakukan bersama-sama, memindahkan ini bukan berarti tidak ada intervensi dari mana-mana," ujar Yasonna pula.
Sedangkan untuk petugas yang terlibat narkoba, kata Yasonna, sudah dilakukan pemecatan, penurunan pangkat hingga dipidana. Tetapi, jika masih ada, tentu itu bukan hal yang sempurna.