Rabu 17 Mar 2021 21:34 WIB

MUI Sudah Punya Keputusan Soal Vaksin AstraZeneca

Keputusan Soal Vaksin AstraZeneca sudah dimiliki MUI.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
MUI Sudah Punya Keputusan Soal Vaksin AstraZeneca. Foto: Logo MUI
MUI Sudah Punya Keputusan Soal Vaksin AstraZeneca. Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Hamdan Rasyid mengatakan saat ini Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca. Meski begitu beliau tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi keputusan dan hasil sidang pleno Komisi Fatwa MUI.

“Sudah ada keputusan. Silahkan langsung menghubungi Pak Ni'am. Terima kasih,” ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (17/3). 

Baca Juga

Sementara itu, hingga saat ini, Asrorun Ni’am Sholeh yang menjabat sebagai Sekertaris Umum Komisi Fatwa MUI belum memberikan keterangan apapun. 

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Ir Muti Arintawati mengatakan, saat ini LPPOM MUI telah selesai melakukan pengkajian vaksin AstraZeneca. Hasil kajian, kata dia, juga telah diserahkan ke Komisi Fatwa MUI. 

“Kajian LPPOM sudah selesai dan hasilnya sudah diserahkan ke Komisi Fatwa. Untuk kelanjutannya silakan menghubungi Komisi Fatwa,” ujar Muti saat dihubungi Republika, Rabu (17/3). 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 asal AstraZeneca ditunda sementara di Indonesia. Budi mengatakan, pihaknya juga tengah menunggu fatwa halal vaksin AstraZeneca dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI harusnya ada rapat dalam besok atau lusa, sehungga fatwanya bisa dikeluarkan dalam dua hari kedepan ini," ujar Budi, Senin (15/3).

Budi juga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari organisasi kesehatan dunia (WHO) terkait efek samping dari vaksin AstraZeneca tersebut.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement