Rabu 17 Mar 2021 22:00 WIB

Istri Edhy Prabowo Sebut Diberi Uang Bulanan Rp 50 Juta

50 juta setiap bulan itu diberikan untuk kebutuhan rumah tangga.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi (tengah) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ekspor benur dengan terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Sidang Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai Rp2,146 miliar terkait impor Benih Bening Lobster (BBL) tersebut menghadirkan delapan saksi termasuk Edhy Prabowo yang dihadirkan secara virtual.
Foto: Antara/Reno Esnir
Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi (tengah) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ekspor benur dengan terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Sidang Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai Rp2,146 miliar terkait impor Benih Bening Lobster (BBL) tersebut menghadirkan delapan saksi termasuk Edhy Prabowo yang dihadirkan secara virtual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi mengaku diberikan uang bulanan dari suaminya dengan nominal mencapai Rp 50 juta. Hal itu disampaikan Iis saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/3).

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono menanyakan ke Iis soal pemberian Edhy Prabowo kepada dirinya. Iis mengaku, sebagai istri kerap diberikan uang bulanan. "Saya diberikan sejumlah uang setiap bulan untuk kebutuhan rumah tangga, dari Pak Edhy," ujar Iis. 

Baca Juga

Jaksa lantas bertanya nominal yang diberikan Edhy kepada dirinya. "Boleh tahu berapa nominalnya?" tanya Jaksa. "Sekitar Rp 50 juta," kata Iis.

Mendengar jawaban Iis, jaksa kembali mencecar apakah politisi Partai Gerindra itu mengetahui penghasilan lain suaminya saat menjabat menteri. "Apakah saudara saksi mengetahui penghasilan lain Pak Edhy saat menjadi menteri?, " cecar Jaksa. "Saya tidak tahu," singkat Iis.

Jaksa pun menanyakan kepada Iis apakah pernah menerima uang dari sekretaris pribadi Edhy yang bernama Amiril Mukminin. Kepada Jaksa Iis mengaku pernah menerimanya, namun ia mengaku sudah tidak ingat kapan Amiril meberikannya uang. "Pastinya pernah. Tapi kapan-kapannya saya tidak ingat," kata dia. "Ibu tahu sumber uang yang dikirim Amiril?," cecar jaksa.

"Setahu saya, apa pun yang dikirim Amiril itu uang suami saya. Saya tidak tahu persis. Tapi, ya, uang-uang yang Pak Edhy dapat," kata dia.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa meyakini Suharjito menyuap Edhy sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo. Dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement