REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum memutuskan pelarangan atau membolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021. Menurut Budi, pihaknya sedang berkoordinasi terkait langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19 dan kementerian terkait.
“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub Budi Karya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).
Menhub mengatakan, koordinasi diperlukan sebagai langkah antisipasi dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Menhub mengatakan, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, akan menerapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.
Menhub menjelaskan, tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19 seperti : GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti : memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, telah bekerja sama dengan media nasional untuk melakukan survei nasional tentang potensi pemudik pada masa Lebaran Tahun 2021 yang akan menjadi rekomendasi pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun ini.