REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian menangkap NIS (41) karena disangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya berinisial NNS (9) dan KS (6). Mereka merupakan warga Medan, Sumatra Utara.
"Pelaku ini merupakan guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat eskpos kasus di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3).
Dia mengatakan, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.